Bagi sebagian guru SD/MI, kiprah menjadi pengawas ruang ialah kiprah wajib yang selalu dijalankan menjelang tamat tahun. Umumnya mereka sudah hapal betul mengenai tata tertib pengawas ruang dan tata tertib peserta. Akan tetapi, tahun ini benar-benar berbeda. Apakah tata tertib pengawas ruang usbn 2018 ini tetap sama atau ada perbedaan?
Tahun ini, ujian sekolah jenjang SD benar-benar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, ujian sekolah jenjang sekolah dasar berjulukan US/M atau Ujian Sekolah/Madrasah. Sekarang nama itu berganti menjadi USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Tidak hanya berbeda dalam penamaan saja, perbedaan yang tampak mencolok ialah dari bentuk soal ujian hingga pelaksanaan ujian. Tahun 2018 ini ujian ujian tidak lagi sepenuhnya berbentuk pilihan ganda, tetapi juga akan ada soal isiannya. Selain itu, hari pelaksanaannya pun tidak ibarat biasanya. USBN mulai dilaksanakan pada hari Rabu hingga Kamis, 3 Mei hingga Sabtu, 5 Mei 2018. Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD memang begitu signifikan perbedaannya.
Sebagai guru, rutinitas menjadi pengawas ruang merupakan kiprah pokok yang wajib dilaksanakan. Bagi PNS, kiprah ini mendapatkan nilai angka kreditnya sendiri. Para guru hapal betul tata tertib menjadi pengawas ruang dan pengawas penerima ujian. Bagaimana dengan tahun 2018 ini? Apa kiprah dan tata tertib pengawas ruang USBN 2018 berbeda?
Berdasarkan POS USBN (Prosedur Operasional Sekolah Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) halaman 45 hingga 46, tata tertib pengawas ruang ialah sebagai berikut:
Sedangkan tata tertib penerima ini wajib disampaikan oleh pengawas ruang kepada penerima USBN. Tata Tertib ini ada dalam dokumen POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Halaman 46 - 47
Itulah tata tertib pengawas ujian sekolah dan tata tertib penerima USBN 2018
Tahun ini, ujian sekolah jenjang SD benar-benar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, ujian sekolah jenjang sekolah dasar berjulukan US/M atau Ujian Sekolah/Madrasah. Sekarang nama itu berganti menjadi USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Tidak hanya berbeda dalam penamaan saja, perbedaan yang tampak mencolok ialah dari bentuk soal ujian hingga pelaksanaan ujian. Tahun 2018 ini ujian ujian tidak lagi sepenuhnya berbentuk pilihan ganda, tetapi juga akan ada soal isiannya. Selain itu, hari pelaksanaannya pun tidak ibarat biasanya. USBN mulai dilaksanakan pada hari Rabu hingga Kamis, 3 Mei hingga Sabtu, 5 Mei 2018. Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD memang begitu signifikan perbedaannya.
Baca juga: Contoh Soal Isian/Uraian/Essay USBN SD IPA 2018
Sebagai guru, rutinitas menjadi pengawas ruang merupakan kiprah pokok yang wajib dilaksanakan. Bagi PNS, kiprah ini mendapatkan nilai angka kreditnya sendiri. Para guru hapal betul tata tertib menjadi pengawas ruang dan pengawas penerima ujian. Bagaimana dengan tahun 2018 ini? Apa kiprah dan tata tertib pengawas ruang USBN 2018 berbeda?
Update: Pengaturan Ruang/Tempat USBN dan Denah Tempat Duduk
Berdasarkan POS USBN (Prosedur Operasional Sekolah Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) halaman 45 hingga 46, tata tertib pengawas ruang ialah sebagai berikut:
| Tata Tertib Pengawas USBN 2018 | |||
| 1. | Ruang pengawas USBN | ||
| a. | Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. | ||
| b. | Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN. | ||
| c. | Pengawas ruang mendapatkan materi USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan info program pelaksanaan USBN, serta lem. | ||
| d. | Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas | ||
| 2. | Ruang USBN | ||
| a. | Pengawas ruang dihentikan membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. | ||
| b. | Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: | ||
| 1) | memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta penerima untuk memasuki ruang ujian dengan mengatakan kartu peserta, dan menempati daerah duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; | ||
| 2) | memastikan setiap penerima tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; | ||
| 3) | membacakan tata tertib; | ||
| 4) | meminta penerima USBN menandatangani daftar hadir; | ||
| 5) | membagikan LJUSBN kepada penerima dan memandu serta menyidik pengisian identitas penerima (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); | ||
| 6) | memastikan penerima telah mengisi identitas dengan benar; | ||
| 7) | setelah seluruh penerima selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, menyidik kelengkapan materi ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima ujian; dan | ||
| 8) | membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya hingga tanda waktu dimulai. | ||
| c. | Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: | ||
| 1) | mempersilakan penerima untuk mengecek kelengkapan soal; | ||
| 2) | mempersilakan penerima untuk mulai mengerjakan soal; dan | ||
| 3) | mengingatkan penerima biar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. | ||
| d. | Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya. | ||
| e. | Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib: | ||
| 1) | menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN; | ||
| 2) | memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan; dan | ||
| 3) | melarang orang lain memasuki ruang USBN. | ||
| f. | Pengawas ruang dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan pemberian apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal yang diujikan. | ||
| g. | Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima USBN bahwa waktu tinggal lima menit. | ||
| h. | Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang: | ||
| 1) | mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal; | ||
| 2) | mempersilakan penerima meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi; | ||
| 3) | mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal; | ||
| 4) | menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta; | ||
| 5) | mempersilakan penerima meninggalkan ruang ujian; dan | ||
| 6) | menyusun secara urut LJUSBN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar info program pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian. | ||
| i. | Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar info program pelaksanaan USBN; dan | ||
| j. | Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. | ||
Sedangkan tata tertib penerima ini wajib disampaikan oleh pengawas ruang kepada penerima USBN. Tata Tertib ini ada dalam dokumen POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Halaman 46 - 47
| Tata Tertib Peserta USBN 2018 | ||
| 1. | Peserta USBN memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai. | |
| 2. | Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN sehabis menerima izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu. | |
| 3. | Peserta USBN dihentikan membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator. | |
| 4. | Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang. | |
| 5. | Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian. | |
| 6. | Peserta USBN mengisi daftar hadir memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang. | |
| 7. | Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar. | |
| 8. | Peserta USBN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUSBN sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. | |
| 9. | Peserta USBN mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian. | |
| 10 | Selama USBN berlangsung, penerima USBN hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. | |
| 11. | Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal. | |
| 12. | Peserta USBN yang meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait. | |
| 13. | Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. | |
| 14. | Peserta USBN berhenti mengerjakan soal sehabis ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar balasan serta naskah soal di atas meja masing- masing. | |
| 15. | Selama USBN berlangsung, penerima dilarang: | |
| a. | menanyakan balasan soal kepada siapa pun; | |
| b. | bekerja sama dengan penerima lain; | |
| c. | memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal; | |
| d. | memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain; | |
| e. | membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. | |
| 16. | Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan damai sehabis pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar balasan dan naskah soal sesuai dengan jumlah penerima USBN. | |
| 17. | Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam info program USBN sebagai salah satu materi pertimbangan kelulusan. | |
Itulah tata tertib pengawas ujian sekolah dan tata tertib penerima USBN 2018

Post a Comment